Buser Bhayangkara74
Jember-
Desa Tempurejo adalah desa percontohan karena letaknya juga tidak jauh dari kecamatan Tempurejo.
Program sarana dan prasarana sudah berjalan namun mengapa masih banyak kabar miring dan bahkan dilaporkan oleh masyarakat yang mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyaknya persoalan yang terjadi di desa ahir-ahir ini menjadi tranding informasi yang banyak menyudutkan pemerintahan desa Tempurejo, muai dari masalah bangunan paving, pengaspalan,danTKD yang diduga ilegal karena tidak adanya team lelang diduga melanggar peraturan bupati(perbub)no1 th 2022, tentang persewaan tanah kas desa(TKD.sehingga sampai akhirnya dilaporkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia,Team Inteligen Investasi (L.A.I)sampai saat ini masih dalam proses penanganan pidsus Polres Jember. Wa
Bahkan yang lebih tranding lagi terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa tentang ketahanan pangan berupa kambing yg dilaporkan oleh M. Hartono selaku ketua Kelompok Ternak”Maju Jaya”,sengkarut nya penataan pasar desa tempurejo dimana dimonopoli oleh satu orang yang konon katanya ordal kepala desa dengan ugal ugalan memborong meja lapak bahan batako yang nilainya mulai 2juta,2,5juta, dan bahkan ada yang nilainya 26 juta, sehingga menimbulkan tranding Informasi saat ini.ketika awak media Buser Bhayangkara74 mengkonfirmasi kesalah satu warga yang berjualan dipasar yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa “bangunan pasar yang dibangun oleh dana pribadi ada meja,dan ada bangunan yg permanen yang nilainya bervariasi mulai dari 2juta,2,5juta dan 26 juta”ungkapnya dan lebih lanjut warga juga mengeluh mahalnya surat ijin menempati(SIM)mulai 250rb/300rb pertahun.
BPD selaku lembaga kontrol Kinerja kepala desa koq bungkam,diam membisu kenapa?, padahal tugas dan fungsinya jelas, ada apa? BPD itu harusnya sebagai penyerap aspirasi masyarakat.turun untuk mendengarkan keluhan dibawah,agar pemerintah desa tidak tersudut.
Yunus – Jember