Berikan Layanan Prima: Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Langsung PERADI atas Kasus Vina Cirebon

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser Bhayangkara74

Bandung, Kamis (20/06/2024) —

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan prima kepada para pemangku hukum. Pada hari ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melakukan kunjungan langsung ke wilayah hukum Jawa Barat untuk menanyakan tata cara membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunjungan ini menjadi sorotan karena melibatkan WBP yang berada di Lapas dan Rutan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. PERADI meminta penjelasan dari Kanwil terkait prosedur besukan untuk WBP yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam pembahasan ini, turut hadir Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harun Surya, Plh. Kepala Divisi Administrasi, Archie Tigor Mangunsong, dan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Ginni Dewi, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Agung Adi Putro.

Sebelumnya PERADI juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memastikan izin kunjungan. Ditjenpas memberikan persetujuan, mengingat ketentuan besukan berada di bawah kebijakan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) terkait.

Plh Kadivmin, Archie menegaskan bahwa Kanwil tidak menghalangi PERADI untuk membesuk WBP yang berada di lapas/rutan wilayah Jabar. Dalam hal ini Surat permohonan pun telah disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait untuk memberikan hak besuk. Namun, Archie juga meminta agar WBP diberi waktu istirahat, sehingga penyelidikan tidak terlalu memaksakan.

Dalam hal ini juga Plh Kadivyankum, Harun menjelaskan bahwa pemindahan WBP dari lapas Cirebon sesuai dengan surat resmi yang diterbitkan oleh Polda. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Dengan ini Harun menegaskan bahwa teman-teman dari PERADI berhak mengunjungi serta memberikan bantuan hukum kepada WBP tersebut pada waktu jam oprasional kerja yang sudah ditentukan.

Deni K  – Jabar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA