Debt Collector Resahkan Pengendara Motor, Kasat Lantas Polres Depok Jelaskan Cara Menghadapinya

DEPOK|MediaBB74 – Belum lama ini sebuah video tengah viral di media sosial yang memperlihatkan beberapa debt collector atau yang biasa dikenal sebagai mata elang ingin menarik paksa sebuah kendaraan motor roda dua di Kawasan Kota Depok.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lantasrestrodepok tiga orang yang diduga mata elang memepet pengendara motor dengan dalih menunggak angsuran.

Pemilik motor mengatakan bahwa dirinya membeli kendaraannya secara tunai tidak melalui sistem kredit atau angsuran.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menerangkan beberapa cara yang harus dilakukan masyarakat jika menemui hal yang sama.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan,” tutur Kasat Lantas.

“Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” sambungnya.

Jika memang mata elang menarik paksa kendaraan, korban diminta mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut atau meminta pertolongan.

“Menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan,” ucap Multazam.

Ia menambahkan, kalaupun betul petugas yang menagih angsuran, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal.

“Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” ujarnya.

Selanjutnya, nanti pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.

Jika memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.

“Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor hot line Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok 0852-1822-9922,” tutupnya.

Ydu/inL