Di duga Kepala Desa Patrol H.Karnali.SE Korupsi Dana Desa Ratusan juta anggaran Tahun 2020.2021.2022. dan 2023 Alias Korupsi

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser Bhayangkara74

 

Indramayu Jawa barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di duga Kepala Desa Patrol H.Karnali.SE Korupsi Dana Desa Ratusan Juta anggaran Tahun 2020.2021.2022.dan 2023 Alias Korupsi.

Media Buser bhayangkara74  Indramayu Jawabarat ]] lagi lagi Kecamatan Patrol indikasi penyimpangan dana desa dan Korupsi berjamaah dana desa,

Awak media mencoba konfirmasi Dana Desa tahun 2020, 2021, 2022, 2023 di Kantor Desa dan langsung bertemu dengan Kepala Desa H. Karnali.SE, saat di konfirmasi Karnali tidak bisa menjawab beberap pertanyaan Dana Desa terkait realisasinya,

Apalagi awak media menanyakan terkait BUM Des H.Karnali.SE langsung terdiam ” pak tolong tulisnya yang baik baik aja ya pak ” ungkap Kepala Desa Patrol.

Hasil data Awak Media Buser bhayangkara74 berdasarkan Anggaran Dana desa pertahun
1. Dana desa Tahun 2020 sesuai pagu Rp. 1.335.430.000
2. Dana desa tahun 2021 sesuai Pagu Rp. 1.421.043.000
3. Dana desa tahun 2021 sesuai pagu Rp. 1.781.680.000
4. Dana desa tahun 2023 sesuai pagu Rp. 1.120.532.000

Berapa kali sempat di beritakan namun tampaknya H.Karnali, S,E merasa Kebal Hukum Berita sosial media dianggapnya tidak penting seakan tutup mata tutup telinga.

Sangat fantastis sekali dengan anggaran dana desa dengan nilai milyaran,
Dari hasil investigasi di lapangan dan penelusuran awak media ada beberapa realisasi yang tidak di realisasikan dengan pas ( atau di salurkan tidak sesuai)

Kami menduga Kepala desa Patrol kecamatan Patrol kabupaten Indramayu provinsi Jabar di duga H.Karnali.SE. terindikasi Korupsi dana desa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.”

Masta – Jabar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA