Dibalik Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dikecamatan Saguling Aan Suntara Menjadi Kades Terlama.
Buser Bhayangkara74
KBB –
Pengukuhan penambahan jabatan Kepala Desa Sekecamatan Saguling telah selesai dilaksanakan oleh Pejabat Bupati Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) Drs. Arsan Latif M.Si pada Rabu ( 05/06/2024 ) di GOR Kecamatan Saguling.
Dari enam Kepala Desa ( Kades ) yang dikukuhkan ada yang menarik. Kades Bojong Haleuang, Aan Suntara yang menjadikan dirinya sebagai Kades terlama yaitu 20 tahun, selama tiga periode dari tahun 2007 dan akan berakhir jabatan pada 2027.
Undang-undang no 3 tahun 2024 menjadi berkah tersendiri untuk Aan Suntara, karena dengan adanya aturan baru tersebut dirinya masih panjang untuk pengabdiannya kepada masyarakat.
Bukan itu saja. Aan Suntara menjadi salah satu kepala desa yang merasakan dua kali perubahan Undang-undang tentang Desa yaitu UUD no 6 tahun 2014 dan terbaru UUD no 3 tahun 2024.
” Bagi saya ada atau tidaknya penambahan masa jabatan sama saja, karena jika dihitung saya hampir 18 tahun menjadi Kepala Desa, kalau tidak ada perubahan Undang-undang jabatan saya akan habis pada tahun 2025, namun dengan hadirnya aturan yang sekarang. ya….berarti saya masih diberi kesempatan untuk mengabdi kepada warga masyarakat Bojong Haleuang.” Ungkap Aan
Undang-undang no 3 tahun 2024 sendiri sudah disahkan pada tanggal 25 April tahun 2024 dimana UUD tersebut merevisi UUD no 6 tahun 2014 yang salah satu poinnya terkait masa jabatan Kepala desa dan BPD, yang mana pada UUD 2014 jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan bisa menjabat sebanyak 3 periode jika terus terpilih, direvisi di UUD no 3 Kepala Desa menjabat selama 8 tahun dan maksimal 2 periode uniknya peraturan tersebut berlaku surut.
Ponk – KBB