Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Mhd Ketua Koperasi BMSP Dipollisikan
Buser Bhayangkara74
Lantaran tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan koperasi serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak jelas dan transparan, Mhd, Ketua Koperasi Bina Mitra Sawit Perjuangan (BMSP) Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dilaporkan anggotanya, Ragil Cs ke Polres Banyuasin pada Senin (3/6/2024).
Mengemuka persoalan dugaan penggelapan dana oleh Mhd, menurut Ragil ketika Ketua Koperasi Mhd melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bina Mitra Sawit Perjuangan (BMSP) yang dilaksanakan di Hotel Emilia Palembang pada 8 Mei 2024 lalu. “Sebenarnya pelaporan kami ini, direncanakan usai RAT tanggal 8 Mei lalu, ingin segera disampaikan ke Polisi, namun karena kesibukan baru tanggal 3 juni ini kami bisa melaporkan pengaduan di Polres Banyuasin,” kata Ragil S
Laporan polisi Nomor: LP/B/198/VI/2024/SPKT/POLRESBANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 3 Juni 2024 yang disampaikan Ragil beserta 2 orang anggota Koperasi BMSP itu atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaiman dimaksud Pasal 374 atau Pasal 372.
Ragil, anggota koperasi BMSP yang memiliki lahan pada tahap 1 plasma dan tahap 2 di PT Hindoli itu ketika dibincangi mengatakan, bahwa ia melaporkan Mhd, Oknum Ketua Koperasi BMSP lantaran dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BMSP yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024 lalu, ketua beserta pengurus tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan koperasi, sehingga dari Notulen hasil rapat tahunan tersebut pihak anggota secara qourum menyatakan menolak semua isi laporan pertanggungjawaban Mhd selaku ketua koperasi beserta seluruh pengurus atas laporan pertanggungjawabannya.
“Atas dasar hasil rapat anggota tahunan bulan mei 2024 lalu itu, kami melaporkan Mhd selaku ketua Koperasi BMSP besertaKetua Badan Pengawas koperasi,” kata Ragil
Makanya, lanjut Ragil dia bersama dua anggota koperasi BMSP melaporkan kasus dugaan penggelapan dana koperasi itu
Dalam hal pelaksanaan Pasal 37, Pengurus dalam laporan pertanggungjawaban neraca keuangan tidak dapat memenuhi kewajiban mereka sebagaimana diamanatkan Pasal 37 ayat 1 hurup a, b, c dan f serta apa yang diamanatkan ayat 2 dan 3 tidak terpenuhi dengan uraian kewajiban tanggung jawab yang seharusnya.
Juga, Pengawas Koperasi Bina Sawit Perjuangan tidak melaksanakan tugas yang sebenarnya sesuai dengan UU Koperasi sebagaiman tertuang pada Pasal 50 ayat 2 hurup a, b, c, serta pengawas tidak menjalankan tugas lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 dan Pasal 52 aturan perkoperasian Indonesia. Kata Ragil
“Untuk itu kami menolak seluruh pertanggungjawaban Pengurus Koperasi BMSP dan meminta agar Mhd mundur dari jabatan Ketua koperasi BMSP serta agar Mhd segera setorkan seluruh uang koperasi yang yang ia pakai. Kemudian, kata Ragil, selaku anggota koperasi .kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuasin mereka meminta untuk bisa memfasilitasi segera dilaksanakannya rapat anggota luar biasa untuk memilih dan mengukuhkan pengurus baru Koperasi BMSP.” Tegas Ragil
Dugaan penyimpangan yang terjadi, menurut Ragil, antara lain: Pertama pihaknya mempertanyakan soal saldo keuangan koperasi sekitar 400 juta yang status keberadaannya tidak jelas. Kemudian tidak lengkap dan transparan secara administrasi laporan pertanggungjawaban yang ketua sampaikan pada saat RAT kemaren. Kata Ragil
Sementara disinggung apakah memang benar
Rekening Koperasi saat rapat tidak ada dilaporkan kepada anggota peserta rapat, menurut Ragil karena tidak ada pemberitahuan rekening dan dari laporan pertanggungjawaban Ketua itulah maka kami menduga tidak jelas saldo keuangan koperasi.
Ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada Ketua Koperasi BMSP, H. Mahmud melaui tilpon +62 811-7826-xxx , ditilpon tidak diangkat, walaupun tanda masuk berdering. Begitupun ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatapp hanya centang dua, tidak ada jawaban.
Fahlefi – Palembang