Buser Bhayangkara74
Sintang
Sangat telak dan jelas dari pernyataan Kades Kemantan dibeberapa media online yang menyatakan sebagai berikut : “Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat Sumber Daya Alam yang ada di Desa agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat Desa, Sumber Daya Alam yang ada di Desa meliputi, Tanah, Air, Hutan, Sungai dan segala macam jenis populasi yang terkandung dalam Sumber Daya Alam yang ada di Desa Kemantan.
Terkait hal tersebut, Kades Kemantan (Aponsius) mengatakan, ”Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa sangat penting untuk dilakukan karena SDA Desa adalah modal utama untuk mensejahterakan masyarakat Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pengelolaan Sumber Daya Alam juga dapat mempertahankan lingkungan Desa yang sehat dan lestari, jika SDA Desa tidak di kelola dengan baik maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat Desa “.
Mempertahakan lingkungan yang Lestari dari mana …?
Yang merusak lingkungan dengan menggali Bukit Ringgas dan Bukit Muran untuk di ambil emasnya sampai situasi Bukit tampak longsor dan berbagai jenis kayu habis ditebang.
Apalagi Bukit Ringgas dan Bukit Muran adalah termasuk Hutan Lindung yang semestinya harus dilindungi, bukan dimusnahkan.
“Hutan lindung adalah area hutan yang dilindungi oleh Pemerintah atau lembaga konservasi dengan tujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, serta melindungi lingkungan dari berbagai ancaman seperti penebangan liar, perburuan ilegal, dan aktivitas manusia yang dapat merusak ekosistem hutan”.
Sekarang yang jadi pertanyaan, hutan lindung kok dirusak oleh aktivitas Pertambangan Liar…?
Pertanyaan besar untuk kades Kemantan.
Sementara di Daerah Nanga Sepauk sering terjadi Banjir di saat hujan turun, kerena Bukit sudah dirusak sehingga air hujan tidak terserap lagi kedalam Tanah melainkan langsung mengalir kesungai Sepauk, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Kalbar.
Pernyataan Kades Kemantan Aponsius terbalik seolah-olah di Desa Kemantan tidak ada aktivitas tambang Emas gelondongan.
Namanya Pertambangan Emas di daerah Hutan Lindung sangatlah menyalahi aturan.
Jangankan mau menambang Emas bertahun tahun, menebang pohon kecil aja itu tidak boleh sebab sudah diatur dalam UU Tentang Hutan Lindung.
Pihak APH diminta segera menangani kasus Perusakan Hutan Lindung di Bukit Ringgas dan juga Bukit Muran.
Jangan melakukan Pembiaran seolah-olah pihak Kepolisian Resort Sintang tidak mengetahui kerusakan
Alam di Hutan Lindung Bukit Ringgas juga Bukit Muran.
Yayat Darmawi, SE., SH., MH selaku Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat diminta statment Yuridisnya oleh media pada tanggal 29/5/2024 mengatakan, terkait dengan Tambang Emas illegal di Hutan Lindung di wilayah Desa Kemantan kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang yang dilegalkan oleh Kadesnya.
Dalam hal ini Yayat menjelaskan bahwa perlu dan pentingnya pemahaman hukum disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum terutama Polsek setempat agar apa yang disampaikan dan dilakukan oleh Kades tersebut tidak mengangkangi hukum, kata Yayat.
Perbuatan Kades tersebut nyata-nyata berpotensi melanggar pasal 55 dan 56 KUHP Pidana termasuk melakukan kejahatan lingkungan serta kejahatan Pertambangan Illegal sehingga perbuatan Kades tersebut tidak bisa lagi dimaklumi dan mesti secepatnya Aparat melakukan penindakan atau penangkapan dan memanggil secara paksa Kades tersebut untuk diproses secara hukum.
Lanjutnya, karena atas kewenangan Kadesnya yang telah melakukan atau mengizinkan, pembiaran serta melindungi para pelaku kejahatan Tambang Ilegal, yang mana akibat dari perbuatan negatifnya dalam melindungi pelaku kejahatan tersebut juga mengakibatkan rusaknya alam dan lingkungan diwilayah Hutan Lindung, maka kejahatan ini mestinya menjadi perhatian APH, pinta yayat.
(Tim)