Diduga Kuat Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Keahlian, Dua Pria Diamankan Polres Indramayu

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser Bhayangkara74

Indramayu –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi berupa obat keras tanpa keahlian di sebuah saung di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini terjadi pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua pria yang ditangkap berinisial Y (33) dan R (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Sliyeg.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu buah plastik warna hitam berisikan 308 tablet obat jenis Tramadol,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Kamis (30/5/2024)

AKP Tatang menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan polisi berdasarkan laporan dari warga.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut.

“Keduanya langsung diringkus dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Tatang Sunarya

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti obat-obatan terlarang tersebut dipasok oleh seorang rekan mereka untuk diperjualbelikan kembali.

Nama pemasok sudah dikantongi oleh polisi dan saat ini sedang dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata

Masta – IM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA