Klarifikasi Kejaksaan Agung Mengenai Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

Jumat, 15 November 2024 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Buser Bhayangkara74

Kamis 14 November 2024.

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa atas Nama Jovi Andrea Bachtiar, SH, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yg diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media soaial;

Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya;

Yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yg sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

Ada dua persoalan yg dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari. Dari 2 persoalan tersebut yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel;

⁠Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel.

Pada tgl 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.

Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas.

Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan issu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

⁠Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella. Ponk Red

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kajati Jabar Gelar Press Conference Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Se- Jabar Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
Anak – Anak LPKA Bandung Sambut Antusias Kunjungan Kajati Jabar
Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Terduga Yang Menguasai Tanah Negara Serta Kasus Kebun Binatang Bandung 
Didampingi Asisten Intelijen Kejati Jabar Kunjungi Kejari Subang Dan Purwakarta.
Kejaksaan Tinggi Jabar Menahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI Tahun 2021 Hingga 2023
Tuntutan Transparansi: Protes Masyarakat terhadap Kinerja Kejaksaan di Bekasi
Kajati Jabar Tinjau Kondisi Kantor Dan Sarana Tiga Kejaksaan Negri Kota, Kabupaten Cirebon dan Sumedang
Kejati Jabar Ikut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Jendela Karier Hukum Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:10 WITA

Kajati Jabar Gelar Press Conference Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Se- Jabar Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Selasa, 26 November 2024 - 18:44 WITA

Anak – Anak LPKA Bandung Sambut Antusias Kunjungan Kajati Jabar

Selasa, 26 November 2024 - 07:34 WITA

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Terduga Yang Menguasai Tanah Negara Serta Kasus Kebun Binatang Bandung 

Jumat, 15 November 2024 - 18:06 WITA

Klarifikasi Kejaksaan Agung Mengenai Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

Kamis, 7 November 2024 - 15:51 WITA

Didampingi Asisten Intelijen Kejati Jabar Kunjungi Kejari Subang Dan Purwakarta.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA