Buser Bhayangkara74
Pangkalpinang,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilaksanakan Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se -kota pangkalpinang, pejabat wali kota pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan harapkan masing – masing kelurahan dan ke Camatan mampu untuk mewujudkan tertip administrasi kewilayahan baik dari RT/RW sampai kecamatan.
” Matri yang disampaikan pada kegiatan ini diharapkan dapat. memberikan pemahamanyang lebih luas mengenai tertip Administrasi kewilayahan, kami yakin, peningkatan pemahaman bagi Camat dan luruh akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan “, ujar Lusje saat memberikan sambutan pada Rapat koordinator Camat dan Luruh se – Kota Pangkalpinang di Hotel Cordela Kota Pangkalpinang, Rabu ( 12/6/2024 ) .
Diketahui , sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Tetapi Tapal Batas Wilayah bertujuan untuk menegakkan tertip adminiteasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
” Penetapan , penegasan dan pengesahan batas keluruhan berpedoman pada dokumen batas Wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknisi dan yuridis.
“Penetapan penegasan dan pengesahan batas keluruhan berpedoman pada dokumen batas keluruhan yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas keluruhan hasil penetapan , penegasan , dan pengesan dan penegeaahan tersebut ditetapkan oleh wali Kota dengan Peraturan Wali Kota “, ungkap Lusje .
Dalam rangka mengetahui wilayah adminiteasi keluruhan, Lusje terangkan bahwa di perlakukan batas batas wilayah antara keluruhan bersebelahan. Lusje meneruskan, Rakor ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas batas wilayah antar keluruhan dan kecamatan khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.
” Batas wilayah di Kota Pangkalpinang alhamdulillah telah ditetapkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Batas Wilayah keluruhan di Kota Pangkalpinang dan sudah melewati proses tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis keluruhan, pemilihan peta dasar dan senjutnya dilakukan servei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas keluruhan “, tukas Lusje.
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bagian Pemerintahan pada tahun berikutnya akan mengusahkan u tuk menetapkan batas Rt/Rw dan juga batas kecamatan yang juga menjadi hal yang penting untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan di Kota Pangkalpinang (Diskominfo Ary)
YNT – BBL