Pansel Kembali Gelar Ulang Penjaringan Balon Dirpolsri 2024-2028 Setelah Diterpa Issu Dugaan Plagiat Paper Balon

Buser Bhayangkara74

Setelah sempat terhenti sekitar 6 bulan proses pemilihan Direktur Polytehnik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang Priode 2024-2028 lantaran diterpa isu dugaan plagiat paper oleh calon direktur yang diajukan Pansel ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi RI pada bulan Oktober 2023 untuk dilakukan pemilihan dari ke Tiga calon yang diusulkan, kini proses dilanjutkan lagi.

Dari penelusuran diketahui proses ulang Pemilihan Dirpolsri dengan tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 19 tahun 2017 yang diubah dengan Permendikbudristek nomor 21 tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri serta berdasar Praturan Senat Polsri nomor 2 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Senat Polsri.

Dari Keterangan Pers Biro Humas Polsri yang dipublikasikan oleh sejumlah media merilis bahwa Proses pemilihan ulang direktur Polsri tersebut Berdasarkan Surat Kemendikbud Ristek, tanpa menyebutkan nomor surat dan tanggal surat Kemendikbud dimaksud.

Hanya menyampaikan, “maka Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali menggelar Pemilihan Direktur (Pildir) Polsri untuk periode 2024-2028,”. Sebagaimana dilansir Media Online Halosumsel.com 30 Mei 2024.
Demikian dikatakan Ketua Senat Polsri Dicky Seprianto, ST., MT, IPM didampingi Sekretaris Panitia Pemilihan Dr. Nurul Arianti dan Biro Humas Polsri Edi Aswan, M.Kom dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Dicky menjelaskan bahwa pada Pemilihan Ulang Direktur Polsri 2024-2028, panitia kembali membuka peluang bagi siapa pun yang memenuhi persyaratan ingin mendaftar, termasuk kepada tiga nama yang telah lolos pada tahapan Penyaringan pada Pildir sebelumnya.
Saat ini, tim panitia telah melakukan sosialisasi sejak kemarin melalui website, undangan hingga publikasi ke media. Bahkan, pengumuman sudah disampaikan melalui surat ke 142 PTN dan 16 LL DIKTI, bagi yang ingin mendaftar sebagai Direktur Polsri periode 2024-2028.
“Termasuk juga di internal Polsri, semua terbuka lebar. Berdasarkan data kami, ada sekitar 20 an yang bisa memenuhi persyaratan, dengan minimal pernah menjabat Ketua Jurusan atau setingkatnya,” urainya.

Dikatakannya bahwa ada tiga tahap Pemilihan Direktur Polsri yaitu tahap Penjaringan 27 Mei – 14 Juni, tahap penyaringan pada 20-21 Juni dan tahap pemilihan pada 8-19 Juli 2024. Mekanisme pada tahap pemilihan sendiri terdiri dari 65 persen suara senat dan 35 persen suara kementerian. Total anggota senat sebanyak 33 orang.

Pihaknya berharap agar maksimal pada 20 Juli 2024 mendatang sudah ada Direktur Polsri yang definitif sesuai dengan hasil Pemilihan Direktur Polsri. Hal ini demi mempercepat Polsri dalam mencapai visi dan misi.
Untuk diketahui, beberapa persyaratan pendaftaran sendiri salah satunya adalah pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan Bu jenjang akademik paling rendah Lektor, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya jabatan Direktur yang sedang menjabat memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah, bersedia dicalonkan menjadi Direktur, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif dan lainnya. Atau selengkapnya bisa mengakses pada laman https://senat.polsri.ac.id/pildir2024-u/.

Sementara, terhadap masih diberi peluang bagi Calon Direktur yang diduga melakukan plagiat paper untuk mengikuti seleksi kembali menuai kritik dari para dosen internal Polsri itu sendiri.
Mereka menilai akan terjadi lagi kegagalan dalam proses Pildir Polsri.” Kalau Pansel meloloskan Bakal Calon Direktur yang sempat heboh karena plagiat paper yang ikut pada penyaringan sebelumnya, kami berkeyakinan akan terjadi hal yang sama, penyaringan ulang kembali,” kata dosen Polsri itu sembari meminta namanya jangan ditulis.

Ujung ujungnya, katanya, proses penyaringan yang berkepanjangan tidak berkesudahan, yang tak pernah tuntas. “Juga, ada apa yang terjadi sehingga calon yang diduga bermasalah masih ingin diikutsertakan,” katanya seolah mempertanyakan apa sasaran yang ingin disasar dibalik menentukan Dirpolsri yang akan dipilih. Karena, katanya, masih banyak calon di Polsri yang bisa diikutkan yang memiliki kompetensi dan berintegritas.
Menyimak keberatan sejumlah dosen terhadap keikut sertaan calon yang dipersoalkan sebelumnya ada benarnya juga. Karena sesuai Pasal 8 Permendikbudristek 19 tahun 2017 sudah tegas mengurai bahwa seseorang yang akan dipilih oleh anggota senat dan 35 persen suara dari kementerian untuk menjadi Pimpinan tinggi Perguruan Negeri adalah termaktub dalam ayat 1 hingga 4 pada pasal tersebut.

Fahlefi – Palembang