Pemberian BKK – Bonus Produksi Panas Bumi TA 2023, Diduga Terjadi Definisi Tumpang Tindih Di Desa Ciwidey
Buser Bhayangkara74
Kabupaten Bandung – Lagi – Lagi Hangat Diperbincangkan Ditengah masyarakat Ciwidey Terkait Penerapan Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Diduga Tak Sesuai dengan Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi dan Perbup nomor 80 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah desa dari hasil bonus produksi panas bumi.
Dugaan tumpang tindih dalam APBDes TA 2023, Terkait BKK Bonus panas bumi, Hal itu Terungkap beberapa warga mengatakan adanya dana bantuan keuangan khusus tersebut digunakan pembangunan kantor BPD.
Narasumber warga desa Ciwidey yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan “kami warga merasa awam terkait bantuan keuangan khusus (BKK) Bonus Panas Bumi itu, apakah bonus panas bumi itu merupakan Untuk kepentingan pemdes atau pemerataan pembangunan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Saya heran penggunaan kantor BPD Menggunakan sebagian dari BKK Bonus Panas bumi dan sebagian sumber dari APBDes lain tentunya hal ini harus dijawab secara transparan oleh kepala desa, “Tegasnya.
Masih menurutnya ” Saya mengikutif statement Bupati Bandung, Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan DBH tersebut kepada para kepala desa penerima DBH untuk dimasukan ke dalam APBDes, dalam kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Panas Bumi Kabupaten Bandung di Soreang, beberapa waktu lalu.
Bupati menjelaskan, penyaluran DBH panas bumi tersebut didasarkan pada Perbup Nomor 57 Tahun 2022, tentang pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi dan juga pada perbup nomor 80 tahun 2022 Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023.
Bupati meminta para kepala desa dapat memprioritaskan penggunaan DBH panas bumi itu untuk program mengurangi angka kemiskinan ekstrem, pengurangan stunting, meningkatkan angka lama sekolah, sarana kesehatan masyarakat, hingga beasiswa untuk anak-anak tidak mampu dan pembangunan rutilahu, Ungkap Warga
Namun Kenyataannya Fakta yang direalisasikan oleh Pemdes Ciwidey Lebih Memprioritaskan Untuk Kepentingan Fasilitas Prasarana Pemerintah Desa 92% ke infrasturktur untuk kepentingan Pemdes, 8% Untuk Pemberdayaan Masyarakat.
Tentunya untuk kepentingan fasilitas prasarana Pemerintah desa itu kan sudah jelas ada anggarannya dalam APBdes Setiap Tahunnya, Harus Transafaran, Bukan semerta – merta APBdes terkesan terpangpang dibaliho saja tetapi masyarakat juga berhak tahu sejauhmana Penggunaan anggaran dan Pelaksanaan kegiatannya, “Ujarnya
Ridwan Sekretaris desa yang tentunya lebih berperan sebagai koordinator TPKD ketika Dikonfirmasi Oleh MBB74 Senin 12/8/2024, berawal Ridwan memberikan keterangan yang tidak valid dan banyak Lupa,
“Ia mengatakan Untuk besar anggaran Pencairan BKK Bonus Produksi Panas bumi TA 2023 Saya lupa, bulannya juga lupa, tak lama ia pun mencari DRK nya
Ridwan pun menyebutkan ” Pencairan Rp. 103.194.000 itu Skala prioritasnya 92% Untuk Infrastruktur dan 8% pemberdayaan, Diantara nya ; posyandu RW 15
Pembangunan Rehab kantor BPD, MCK, Padat karya, “Ucapnya,.
Namun sesuai UU 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, Ridwan sebagaimana menjadi koordinator diduga telah memberikan Klarifikasi yang tidak sesuai bahkan.
Terkesan ada suatu kejanggalan yang seolah – olah ditutupi.
Ditempat yang bersamaan Yusuf Darmaji kepala desa Ciwidey memberikan klarifikasi kepada MBB74.
” Terkait BKK bonus produksi panas bumi kami sudah melaksanakan sesuai arahan dari DPMD terlepas itu sesuai dengan peraturan bupati atau tidak nya kami tidak tahu, bahkan pelaksanaan kegiatan tersebut sudah dilakukan monev dari pihak Kecamatan.
Tak hanya itu dari pihak inspektorat belum ada pemeriksaan karena belum ada indikasi, tegas Yusuf kepala desa Ciwidey di kantor desa.
Menanggapi hal tersebut Warga menduga kepala desa ciwidey melanggar UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU nomor 3 tahun 2024 atas kedua perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2022 dan Perbup Nomor 80 tahun 2022.
Roby-Red