Solokan Jeruk, – Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang pada awalnya masa jabatan Kepala Desa Padamukti H. Unang Rubaman (Udra) dari Tahun 2019 s/d Tahun 2025 diperpanjang sampai Tahun 2027. Kamis (04-Juli-2024)
Perubahan lama jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah sesuai regulasi.Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Unang Rubaman mengutarakan, “ semoga Dengan amanah ini, saya Selaku kepala desa Padamukti, Kecamatan Solokan Jeruk dapat meningkatkan inovasi dan berperan dengan lebih besar untuk masyarakat desa Padamukti”
Kepala Desa Padamukti juga menegaskan penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Padamukti, mampu menjalankan visi misi sesuai yang diharapkan. pungkas H. Unang Rubaman (Udra)