Perpanjangan Masa Jabatan, H. Unang Rubaman Siap Membawa Perubahan Dan Kemajuan Desa Padamukti

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solokan Jeruk, – Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang pada awalnya masa jabatan Kepala Desa Padamukti H. Unang Rubaman (Udra) dari Tahun 2019 s/d Tahun 2025 diperpanjang sampai Tahun 2027. Kamis (04-Juli-2024)

 

Perubahan lama jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah sesuai regulasi.Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

H. Unang Rubaman mengutarakan, “ semoga Dengan amanah ini, saya Selaku kepala desa Padamukti, Kecamatan Solokan Jeruk dapat meningkatkan inovasi dan berperan dengan lebih besar untuk masyarakat desa Padamukti”

 

Kepala Desa Padamukti juga menegaskan penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal.

 

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Padamukti, mampu menjalankan visi misi sesuai yang diharapkan. pungkas H. Unang Rubaman (Udra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA