PEDOMAN
Nomor : 001/Hmb-Pdm/RED/MediaBB74/X/2020
TENTANG
* Peraturan Perusahaan *
Kepada : Perwakilan/Kabiro/Wartawan/i Media Buser Bhayangkara 74
Perihal : Peningkatan Kualitas & Profesionalitas Kinerja Perusahaan & SDM Media BB74
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Manajemen Redaksi, perihal Penerapan Peraturan Perusahaan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Terciptanya Profesionalitas Kinerja Perusahaan, serta SDM Wartawan/i Media Buser Bhayangkara74, berikut disampaikan Standar Opersional Prosedure (SOP), sebagai berikut:
- Kepada semua Kabiro/Perwakilan/Wartawan/i dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi jurnalistik, maka wajib menjaga SOLIDITAS, SINERGITAS dan KONDUSIFITAS antar sesama wartawan/i sesuai dengan SOP Perusahaan.
- Bilamana terjadi selisih paham antar wartawan/i wajib diselesaikan secara bijak dengan menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan kekeluargaan. Dan apabila penyelesaian selisih paham tidak tercapai, maka Pimpinan Redaksi akan mengambil Keputusan dan Tindakan Tegas sesuai dengan Hak Preogratifnya.
- Demi keberlangsungan sistem operasional perusahaan, maka dengan ini seluruh wartawan/i wajib melaksanakan kewajiban pembayaran oplah koran secara tertib disetiap penerbitan koran.
- Apabila terjadi keterlambatan kewajiban pembayaran oplah koran selama 2x, maka Manajemen Redaksi akan memberhentikan sementara/membekukan KTA beserta fungsi tugasnya.
- Bahwa dalam hal Pemberitaan setiap Wartawan/i baik yang berada di Staf Redaksi atau di bawah naungan Kabiro wilayah, wajib mencantumkan nama Kabiro sesuai wilayah sumber pemberitaan.
- Hal tersebut di atas dimaksudkan agar tidak terjadi miss informasi pemberitaan sesama anggota.
- Kepada seluruh Kabiro/Perwakilan serta Wartawan/i wajib menjaga nama baik Media Buser Bhayangkara74 dan tidak terlibat perbuatan melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya.
- Apabila ditemukan Pelanggaran Hukum yang akan berakibat merugikan nama baik Media Buser Bhayangkara74, Maka Pimpinan Redaksi akan Menindak Tegas sesuai dengan Hak Preogratifnya.
- Setiap Wartawan/i Media Buser Bhayangkara74 tidak diperbolehkan mempunyai KTA dengan Manajemen Media Lain.
- Apabila ditemukan adanya pelanggaran indisipliner terkait sesuai dengan tersebut pada nomor (4 & 8), maka Pimpinan Redaksi akan Membekukan KTA / Memberhentikan dari manajemen MBB74.
- Setiap Kabiro/Perwakilan dan Wartawan/i tidak diperkenankan membawa permasalahan pribadi ke forum Wa Group dan Wajib menjaga Tata Tertib WA Group, guna Terciptanya Kondusifitas.
- Seluruh Keluarga Besar MBB74 tidak diperkenankan melakukan Ujaran Kebencian, Provokasi, Perdebatan yang berakibat timbulnya permasalahan di WA Group, namun bilamana ingin memberikan sumbang saran atau koreksi, wajib menyampaikan dengan bahasa dan penyampain yang baik.
Demikian Himbauan/Pedoman ini disampaikan, Agar menjadi Perhatian yang Wajib ditaati
* REDAKSI Media-BB74 *
Tembusan :
- – Pemimpin Perusahaan
- – Dewan Pembina
- – Dewan Penasehat
- – Dewan Pendiri
Ydu|Red
Facebook Comments Box