PETI DI KECAMATAN BANAMA TINGANG HARUS DITINDAK TEGAS JALAN RADEN TAHUNJUNG DIRUSAK

Buser Bhayangkara74

Pulang Pisau,
Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) saat ini tidak berpikir panjang dan menghancurkan jalan di desa lawang uru. Jumat, 31/5/2025.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau Kecamatan Banama Tingang, Tepatnya di desa Lawang Uru Jalan. Raden Tahunjung Wilayah RT. IV, Warga melakukan pekerjaan mencari emas dengan menggunakan domping menggunakan rakit lanting sudah merambah Jalan Raden Tahunjung dari sungai kahayan, tanpa berpikir panjang demi mengejar mimpi untuk mendapatkan emas jalan penghubung sepanjang 4,2 km yang kurang terawat oleh pemerintah daerah kabupaten pulang pisau/pemerintah desa Lawang Uru Hancur! bahkan sekarang malah di sedot untuk mencari emas disana. Seperti yang terlihat dilokasi saat ini ada sekitar 10 lanting sedot disana! Tim Media Buser Bhayangkara dan beberapa media online lainya melakukan investigasi ke lapangan beberapa hari ini nampak masyarakat melakukan aktivitas penambangan disungai bahkan sudah merusak jalan tersebut, ya kemungkinan sudah menghancurkan jalan tersebut! Perkiraan kita kurang lebih 500 meter yang sudah dirusak.

Kita mencoba komunikasi dengan masyarakat di desa Lawang Uru, masyarakat membenarkan jikalau saat ini banyak yang bekerja disana bahkan kepala desa lawang uru terkesan tutup mata, begitu juga Kepolisian Sektor Kecamatan Banama Tingang tidak pernah melakukan peneguran atau tindakan, ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

“Sudah jelas hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan”.

Tim.