Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kecamatan Cibatu

Selasa, 4 Juni 2024 - 17:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser Bhayangkara74

 

Garut –

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Garut berhasil melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Parakan Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Senin malam (03/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Polres Garut AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., menyebutkan peristiwa tindak pidana curat ini terjadi pada hari Sabtu pada tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Ari juga mengatakan jika anak yang berhadapan hukum melakukan tindak pidana curat dengan cara membobol rumah korban lalu mengambil handphone dan laptop milik korban, dengan kerugian mencapai Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diderita oleh korban.

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Garut bersama Polsek Cibatu melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Hingga akhirnya penyelidikan itu berbuah hasil yang manis, yang dimana pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota berhasil mengamankan penadah/pemegang handphone terakhir milik korban. Penadah “DM” (21) ditangkap di rumahnya di Desa Cibatu Kec. Cibatu Kab. Garut, lalu anggota melakukan pengembangan penyelidikan.

Tidak membutuhkan waktu yang lama pada sekitar pukul 22.30 WIB, anggota kembali berhasil meringkus pelaku/anak yang berhadapan dengan hukum yakni “RA” (17) di kediamannya yang berlokasi di Desa Cibunar Kec. Cibatu Kab. Garut.

Dari pengembangan tersebut, kembali dengan sigap anggota berhasil meringkus penadah laptop “RF” (35) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Tak cukup sampai disitu anggota kembali mengungkap peran seseorang “AO” (29) warga Kec. Cibatu Kab. Garut yang diduga membantu menjual barang curian tersebut.

Selain memboyong ke empat orang terduga pelaku, anggota Tim Sancang Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop Lenovo Idea Pad 3 warna silver dan handphone Redmi 13C warna hitam.

“Polres Garut berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap diduga pelaku serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum yang lebih lanjut.”Tandas Ari.

BG

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA