Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Di Kecamatan Garut Kota

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser Bhayangkara74

Garut ,-

Polres Garut kembali menorehkan prestasi dengan berhasilnya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan dua pelaku di Kecamatan Garut Kota. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan oleh Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Garut. Jum’at (07/06/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., menyebutkan dua orang pelaku yang berhasil diamankan adalah “BS” (41) dan “YM” (31) . Keduanya merupakan warga Kabupaten Garut, yang diamankan di Kp. Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dari pelaku “BS” (41), polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan berbagai cara, termasuk dimasukkan ke dalam sedotan dan tas pouch kecil. Selain itu, juga disita perangkat alat hisap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebuah handphone, serta berbagai barang lainnya terkait dengan penggunaan narkotika.

Sementara dari pelaku “YM” (31), polisi berhasil menyita dua paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, handphone, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini. Selain itu ada fakta yang mengejutkan bahwa pelaku “BS” berprofesi sebagai oknum guru dan “YM” adalah oknum guru honorer.

Dalam interogasi, “BS” mengakui bahwa narkotika yang dikuasainya berasal dari seorang lain yang bernama “HA” (dpo). Dia mengaku telah beberapa kali mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari “HA” dengan tujuan untuk dijual kembali. Sedangkan pelaku “YM” mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari “BS” dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan sebagai perantara jual beli atas imbalan narkotika.

Kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Garut dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Garut Satuan mengapresiasi kinerja anggotanya khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dalam pengungkapan kasus ini. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di Garut demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,”tandasnya.

BG

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA