Polres Magetan Bongkar Jaringan Narkoba di Tempat Karaoke, Satu Pelaku Diringkus

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser Bhayangkara74

**Magetan, Jawa Timur** –

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di salah satu lokasi karaoke di Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, pada Minggu dini hari, 2 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Putut Yuger Asmoro, S.H., M.Si., operasi razia di tempat karaoke tersebut merupakan bagian dari KRYD yang gencar dilakukan Polres Magetan. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pengunjung yang mengaku bernama “AR” alias Paito Warga Sidorejo,.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, yaitu mobil Toyota Calya, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Putut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; Sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK” lanjut kata Putut

AR alias Paito, 42 tahun, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa,. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Magetan dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah Magetan.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya.(HumasResMgt)

Deni – Magetan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA