Polres Pangkalpinang Kasat Reskrim Polreta Pangkalpinang Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Buser Bhayangkara74

Kronologis Kejadian : Diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukam oleh pelaku yang tidak diketahui indentitasnya, pada pukul 02 . 45 Wib satpam rumah sakit timah mengecek dia orang yang mencurigakan didepan rumah sakit, saat pelaku dicek oleh satpam pelaku terdapat mesi air didalam tas pelaku, namun sebelum kejadian tersebut pelaku sudah pernah mengambil 1 ( satu) buah mesin air merk panasonic, dan 4 ( empat) buah mesin Sanyo, 2 ( dua)

” Buah mesin air merk Sanyo, 2 ( dua) buah mesin air merk panasonic, dan 4 ( empat) buah meisi penyedot tinja merk York milik rumah sakit timah akbar kejadian tersebut rumah sakit timah mengalami kerugian sekitar Rp. 5.450.000 , – ( lima juta empat ratus lema puluh ribu rupiah) kemudian rumah sakit rumah sakit timah memberi kuasa kepada sdr YURISMAN untuk melaporkan kejadian tersebut ke polresta pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

Pada hari kamis tanggal 30 / 5/2024 sekira pukul 30.00 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : Lp / B / 197 / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PANANG / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 30 Mai 2024 .

Setalah itu TIm buser naga polresta Pangkalpinang langsung menuju ke RS Timah kota Pangkalpinang dimana yang di duga pelaku telah berhasil diamankan oleh warga sekitar, setelah sampai tom buser naga bertemu dengan seorang laki – laki yang bernama sdr. ZUL.

Setalah dintrogasi sdr. SUL mengaku memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. SUL menggunakan 1 ( satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam putih bersama teman yang berinisial BB ( masih dalam pencaharian) yang berhasil kabur melarikan diri.

Setelah itu sdr. ZUL pergi ke RS Timah dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, lalu sdr. ZUL menyuruh sdr. BB menunggu di motor tersebut sedangkan sdr. ZUL masuk pekarangan rumah sakit, setelah berhasil masuk ZUL langsung memotong pipa mesin air tersebut menggunakan 1 ( satu) buah gergaji dan memasukan 1( satu) buah mesin air tersebut kedalam tas yang dibawa sdr. ZUL.

Kemudian sdr. ZUL pun bergegas meninggalkan TKP, ketika baru sampai sepeda motor sdr ZUL, sdr. ZUL langsung didatangi satpam yang me getahui aksinya dan kemudian sdr. ZUl. pun bergegas melarikan diri, namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh satpam tersebut, sedangkan sdr. BB berhasil melarikan diri dengan cara memakai sepeda motor korban yang sedang mengejar pelarian sdr. ZUL.

Lalu tim buser naga melakukan pengembangan terkait sdr. BB yang membawa sepeda motor korban dengan mendatangi rumah sdr BB dan menitip pesan kepada orang tua sdr. BB, selang beberapa jam kemudian sdr. BB, menyuruh temannya untuk mengantarkan 1 ( satu) unit sepeda motor honda secoopy milik korban kerumah sdr. BB dan berhasil diamankan sdr. Oleh tim buser naga sedangkan sdr. BB masih dalam pencarian.

Setelah itu sdr. ZUL juga mengaku bahwa sudah beberapa kali mencuri mesin air di RS Timah tersebut dan berhasil menjual secara online menggunakan media sosial Facebook secara COD, dan yang hasil penjualan beberapa barang curian tersebut digunakan sdr. ZUL untuk membeli narkoba jenis sabtu, judi online, dan kebutuhan sehari – hari.

Selanjutnya sdr. ZUL dan barang bukti dibawa ke polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut.

” Barang bukti yang diamankan : 1 ( satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam putih + milik sdr. ZUL) .
1( satu) unit sepeda motor honda scoopy warna biru cream(milik korban) .
— 1 ( satu) buah mesin air merk Sanyo.
– ( satu) buah mesin sedot tinja. – 1.(satu ) buah tas sadang warna hitam.

YNT( bbl) .