Buser Bhayangkara74
Buser Bhayangkara. 74 – Lp / B/ 205 / VI / 2024 / SPKT / POLRWSTA PANGKAL PINANg / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 01 Juni 2024.
Waktu kejadian : pada Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 07 . 30 Wib. TKP : jl. Depati Amzah Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang : terlapor, KURNIATI YASMIDAH TTL. Pangkalpinang, 18 Maret 1981 J. KELAMIN : Perempuan Agama, Islam, PEKERJAAN : Pegawai sipil Alamat : Jalan Depati Hamzah kelurahan sinar bulan kecamatan bukit intan kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlapor : Nama DEVIAN als BUGIS Umur 11 tahun J. Kelamin : Laki -Laki Agama , islam Pekerjaan, pelajar / mahasiswa Alamat : Kel. Air itam Kec. Bukit intan kota Pangkalpinang.
Kronologis Kejadian, Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di kontrakan korban yang beralamat di Jl. Depati Hamzah Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit intan Kita Pangkalpinang pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada memasuki kontrakan korban yang dalam kondisi tidak terkunci pada saat korban tidak ada di rumah, kemudian pelaku mereka mengambil 1( satu) unit Handphone merk Viva Y91 dengan No. IMEI 1: 86633901337 dan IMEI 2 : 866339040901337 dan kejadian tersebut baru diketahui korban Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 wib, atas kejadian tersbut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 550.000,- ( lima ratus lima pulih ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjut.
Kronologis : pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21.40.wib Tim buser naga mwndapat informasi pelaku indak pidana pencurian sesuai dengan : Lp / B / 205 / VI / 2024 / SPKT / PORESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG , tanggal 01 Juni 2024 .
Setelah itu Tim buser naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke daerah air itam kota Pangkalpinang damana yang di duga pelaku berada, setelah sampai Tim buser naga bertemu dengan seorang perempuan yang bernama sdri. WITA.
Setelah diinterogasi sdr. WITA mengaku bahwa membeli 1 ( satu) unit handphone vivo warna merah dari temannya, setalah itu Tim buser naga melamukan pengembangan terhadap terduga pelaku dan pergi ke daerah kantor gubernur dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai Tim bertemu dengan seorang laki – laki yang bernama sdr. BUGIS.
Setelah diinterogasi sdr. BUGIS mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. BUGIS sedang berjalan kaki melintas didepan rumah korban, kemudian sdr. BUGIS melihat pintu depan rumah korban yang dalam keadaan terbuka, lalu sdr. BUGIS pun depan rumah korban dan melihat terdapat 1 ( satu) unit handphone warna merah dan 1 ( satu) buah tas sandang berwarna biru yang berada di atas meja ruang tamu rumah korban.
” Setelah itu sdr. BUGIS masuk kedalam rumah korban melewatin pintu depan dan mengambil 1 ( satu) unit handphone vivo warna merah dan ( satu) buah tas sandang warna biru, setelah berhasil mengambil barang tersebut sdr. BUGIS langsung bergegas pergi meninggalkan rumah korban.
Kemudian. sdr. BUGIS mengadai 1 ( satu) unit handphone tersebut kepada temannya yang bernama sde. WITA seharga Rp. 200.000 ritus ribu rupiah digunakan sdr. BUGIS untuk kebutuhan sehari – hari. Selah lanjutnya sdr. BUGIS dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut.
” Barang bukti yang diamankan : – 1 ( satu) unit Handphone mwrk vivo Y91 waena merah dengan no Imei1: 8663390401337 dan IMEI 2:8663390490337
-1( satu) buah tas sandang warna biru.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang , Ajun KomisarisPolisi Muhammad Riza Rahman, S. I. K. tUtupnya.
YNT – BBL