Buser Bhayangkara74
Polres Pangkalpinang. Lp / B / 176 /2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BABGKA BELITUNG, tanggal 18 Mei 2024 .
Kejadian. Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.15 wib. Jl. Re Mardinata Nomor 263 Rt. 008/Rw . 002.Kec Taman Sari Pangkalpinang.
Nama : Andika, Sungai liat, 20.11.1982 , kelamin : laki – laki Agama Islam, Pekerjaan Nelayan / perikinan Alamat : jl Re Martadinata Nomor 263 Rt. 008/Rw.002 Kec Taman Sari Pangkpinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
: nama DERI JULIANSYAH als DERI ( Residivis curat tahun 2023 ) Umur: 34 tahun Agama Islam : pekerjaan buru hairan lepas Alamat : Jl. Kartini utam Rt 006/Rw . 002 kel. Delindung baru kec. Gabek kota Pangkalpinang.
” Kejadian, Diketahui pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.15 wib pelaku yang merupakan teman dari korban ada mengambil handphone Redmi 6A No IMEI 1: 86341604775881 IMEI 2: 86341604775899 milik Korban yang Terjadi di rumahnKorban jl. RE Martadinata No 283 Rt. 008/Rw.002 Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang pada saat itu, Handphone milik korban di letakan di depan TV lalu korban membuatkan kopi untuk pelaku yang sedang bertamu ke rumah korban dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000,- ( satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polresta Pangkpinang uuntuk di tindak lanjuti.
” Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 17.50.Wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan : Lp / B / 27 / V / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 18 Mei 2024 .
Setelah itu, Tim naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke samping RS Timah Kota Pangkalpinang dimana yang digunakan duga pelaku berada, setelah samapai tim buser naga bertemu denga seorang laki – laki yang bernama sdr DERI.
” Setelah diinterogasi sdr. DERI mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. DERI ada kerumah korban berencana ingin meminjam sepeda motor korban untuk pergi ke toko, lalu korban ada menawarkan kopi kepada sdr. DERI dan mempersilahkan duduk di teras depan rumah korban, pada saat korban membuat kopi di dapur sdr. DERI ada melihat 1 ( satu) unit handphone milik korban berada di dapur sdr. DERI pun langsung masuk melewati depan rumah korban dan mengambil 1( satu) unit handphone merk Redmi 6A warna gold lalu bergegas pergi meninggalkan rumah korban.
” Keesokan harinya sdr. DERI menjual 1 ( satu) unit handphone Redmi 6A warna gold kepada temannya seharga Rp . 100.000.- ( seratus ribu rupiah) , dan yang hasil penjualan tersebut digunakan sdr. DERI untuk kebutuhan sehari – hari.
Selanjutnya sdr. DERI dan barang bukti dibawa ke polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut.
” Barang bukti yang diamanatkan : – 1 ( satu) unit handphone Redmi 6A No IMEI 1: 863416047775881 IMEI 2 : 863416047775899.
” PS , Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komasaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S. I. K jelasnya. tutupnya.
YNT – BBL