Buser Bhayangkara74
Garut ,-
Polsek Bayongbong Polres Garut ringkus pelaku penyebar uang palsu, kejadian penggunaan/penyebaran uang palsu berlangsung di salah satu toko yang bertempat di Kampung Kaum Desa Bayongbong Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Rabu pagi (05/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayongbong Iptu Gopar Suryadi Mulya menyebutkan jika keberhasilan petugas dalam mengamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi/laporan dari warga sekitar.
Para saksi melaporkan bahwa pelaku “DR” (38) warga Kec. Bayongbong Kab. Garut, diduga menggunakan uang palsu dalam transaksi pembelanjaan di warung milik Yanyan. Atas kecurigaan tersebut warga menghubungi Polsek Bayongbong untuk melakukan penelusuran atas dugaan itu.
Setibanya anggota Polsek Bayongbong di lokasi yang turut didampingi warga, anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui benar adanya menggunakan uang palsu dalam transaksi tersebut.
Pada saat di geledah, petugas menemukan barang bukti berupa 5 lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan uang palsu.
Selain itu, anggota menyita sisa hasil kembalian transaksi pelaku kepada korbannya sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah), 1 unit handphone, minyak wangi, jimat dan satu lembar pecahan uang 10 Ringgit Malaysia.
Khawatir mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, petugas memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bayongbong. Dan kini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek guna kebutuhan proses penyelidikan.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima dan menggunakan uang, serta untuk tidak ragu melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.” Tandas Gopar.
BG