Polsek muntok Lakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Di Kp. Teluk Rubiah, Bangka Barat

Buser Bhayangkara74

Bangka Barat,

( KE) 27 Tahun laki – laki buruh harian lepas, merupakan dia pelaku yang diamankan oleh anggota unit resiintel polsek mentok

Berawal pada hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 wib pelapor datang ke Masjid Al Murthadar yang berada di Kp. Teluk Rubiah Kec. Mentok Kab Bangka Barat.

Setelah sampai di masjid tersebut pelapor memikirkan SPM Yamaha Aerox milik pelapor di area parkir masjid tersebut, kemudian pelapor tidur di dalam masjid tersebut sampai adzan subuh dan pelapor langsung melaksanakan shalat subuh.

Setelah sholat subuh pelapor langsung ke pasar mentok untuk berjualan ikan, setelah membuka jok motor pelapor untuk mengambil tas yang berada di dalam jok.

Dan setelah pelapor membuka tas milik pelapor tersebut sudah pelapor melihat uang yang berkurang, yang awalnya sekitar Rp. 3.200.000 , – ( tiga juta dia ratus ribu rupiah tersisa tinggal Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) .

Setelah itu pelapor langsung kembali lagi ke lagi ke Masjid Al- Murthadar yang berada di Kp. Teluk Rubiah Kec. Mentok Kab. Bangka Barat untuk melihat CCTV dan setelah pelapor
melihat CCTV tersebut, terlihat ( KE) dan ( RE) yang mengembil uang mimik pelapor.

anggota Unit Resiintel Polsek Mentok melakukan penyelidikan lanjutan dan sekitarnya pukul 02.30 wib pelaku
berhasil diamankan pada saat sedang berada di rumah temannya di Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Mentok.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap ybs dan ybsengakui bahwa memang telah melakukan tindak pidana pencuruian di halaman masjid AL MUTHADAR.

Kemudian sekitar pukul 06.30 wib, anggota Unit Resiintel Polsek Mentok melakukan pengembangan dan didapati pelaku lain ( RE) yang sedang berada di rumahnyadi Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Mentok yang melakukan Tindak pidana Pencurian bersama dengan ( KE) di halaman masjid Al MURTHADAR.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zaman SIK melalui Kapolsek Mentok menyampaikan ” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok lebih lanjut ”

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1( satu) lembar uang pecahan Rp. 500.00,1 ( satu) lembar slip top up dana sebesar Rp. 405.000,1 ( satu) lembar slip top up dana sebesar Rp. 205.000.1 lembar slip top up dana sebesar Rp. 100.000 , 1 ( satu) buah tas selempang warna abu – coklat. tutupnya.

YNT – BBL