Buser Bhayangkara74
( EN) , buru harian lepas, laki laki, merupakan tersangka yang melakukan pengacaman dengan menggunakan senjata tajam di halaman kantor KUD BTS Tempilang Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
Senin, tgl 03.juni 2024 sekira jam 16.30 Wib Telah terjadi dugaan tindak pidana ” Pengacaman dengan menggunakan senjata tajam ” yang terjadi bertempat di halaman kantor KUD BTS Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat ini sdr. RAHMAN yang bekerja dikantor KUD BTS TEMPILANG sedang melakukan pengawasan terhadap pemanen dan buah sawit yang berada si lahan plasma milik warga kemudian menemukan dan melihat ada seseorang yang sedang. mengambil berondolon buah sawit tanpa ijin dilahan tersebut.
kemudian sdr. RAHMAN menghampiri dan kemudian orang tersebut lari meninggalkan karung berisi
berondolan buah sawit sebanyak 2 kerung.
Kemudian sdr. RAHMAN mengamankan buah tersebut dan memasukan kedalam mobil guna diantar ke pabrik , kemudian berselang sekitar 30. menit datanglah tedsangka ( EN) yang sebelumnya sempat bertemu oleh sdr. RAHMAN yang saat itu tersangka ( EN) sempat mengambil berodolan dan hendak Melarikan diri.
Pada saat berada didepan halaman kantor KUD BTS Tempilang tersangka ( EN) langsung mengayukan senjata tajam jenis pisau besar tanpa gagang ke arah sdr. RAHMAN dan kemudian sdri RAHAMAN sempat menghindari dan tersangka sempat menghindari dan menjauh dari
tersangkakan ( EN) dan tersangka sempat akan melempar pisau tersebut ke arah sdr. RAHMAN.
Saat bersamaan
sdr. RAHMAN sempat mengambil besi yang ada disampingnya untuk memberikan perlawanan dan untuk menjatuhkan pisau tersebut dari tangan tersangka ( EN) .
Pada saat itu ada teman sdr. RAHMAN yang bernama sdr. SELASATUNYA yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak menyebutkan kepada ( EN) agar tidak melakukan tindakan macam 2 sebab sdr. SELASATUN Saat itu sedang berjaga di kantor tersebut sehingga ( EN) agar tidak ( EN) langsung mengurungkan niat untuk. melemparkan pisau tersebut dan langsung meninggalkan halaman kantor KUD BTS Tempilang.
mdeasa takut dan teracamsdr. RAHMAN melaporkan kejadian tersebut ke polsek tempilang guna tindakan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang menyampaikan ” Pada hari Selasa Tanggal 04 . Juni 2024 Sekira Pukul 14.00.WIB unit reskrim polsek tempilang langsung mendatangi rumah pelaku dan menmen. . menanyai pelaku perihal mejadian tersebut dan pelaku mengakui bahwa memang benar sebelumnya ada mendatangi sdr. RAHMAN dengan membawa sebilah pisau besar tanpa gagang ”
dimerenakan emosi karena mengagalkan terduga pelaku untuk mengambil berodolan buah sawit milik kebun pelasma masyarakat tersebut, pelaku diamankan dan dibawa ke malpolsek tempilang guna tindakan lebih lanjut.
1(satu ) buah Pisau berukuran besar tanpa gagang dan diikat dengan karet BAN.merupakan barang bukti dari kejadian tersebut.
YNT -BBL