Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Dengarkan Jawaban Bupati Mojokerto Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 Raperda

Buser Bhayangkara74

Mojokerto,

Menindaklanjuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto pada Rabu, (29/5/2025). Pagi. Perihal Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 (tiga) Raperda.
Maka DPRD Kabupaten Mojokerto hari ini melanjutkan paripurna lagi untuk mendengarkan Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Terhadap 3 Raperda, Jum’at (31/5/2024) di Ruang Sidang Graha Whicesa Jalan R.A. Basuni 35 Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam paripurna ini, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Any Maimunah dan didampingi Muhammad Sholeh.

Any Maimunah dalam sambutannya, mengatakan tentang tata tertib persidangan dan materi atas pandangan Umum fraksi-fraksi.

Hadir dalam rapat paripurna ini adalah Bupati Mojokerto, Sekdakab. Mojokerto, Forkopimda, Asisten Sekda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, BUMD dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati. M.Si dalam sambutannya menjawab atas pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda, yakni :
1. Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA. 2023 ;
2. Raperda RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025,-2045
3. Raperda Bangunan Gedung.

Adapun penjelasannya sebagai berikut :
1. Raperda pertama disebutkan bahwa memang ada perbedaan, antara dokumen laporan belanja daerah dengan laporan pertanggungungjawaban LKPJ APBD, dimana realisasi LPP LKPJ Pendapatan daerah sama, namun ada silpa belanja daerah tahun 2023 sebesar 18 Milyar lebih, hal ini karena laporan LKPJ mendahului jadwal pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sehingga nilai belanja tersebut masih belum final.
2. Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 12 pelaksanaan pembangunan jangka panjang 20 tahun kedepan harus sinkronisasi dan susunannya berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMD, dan pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
3. Terhadap raperda bangunan gedung, disebutkan bahwa penataan pembangunan tidak lepas dari kebudayaan Mojopahit yang berciri khas arsitektur Kabupaten Mojokerto “Full of Mojopahit Greatness” yang merujuk pada materi muatan lokal berbentuk bangunan bersejarah khas Mojopahit.

Penjelasan jawaban tersebut disampaikan secara tegas didepan para anggota DPRD, sedangkan secara tertulis diserahkan kepada pimpinan sidang.

Dina – Mojokerto