Rekam Perbuatan Asusila Dengan Anak, “AK” Ibu Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser Bhayangkara74

Jakarta –

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AK (26) Ibu kandung jadi tersangka kasus pembuatan video asusila dengan anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana si ibu menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“AK sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Jumat (7/6/2024).

AK ditangkap pada hari Kamis (6/6/2024) Pagi di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut keterangannya, dalam membuat video tersebut AK diperintahkan oleh akun Facebook IS yang mana pada saat itu dijanjikan akan diberikan uang setelah mengirim video asusila dengan anaknya.

“Saat ini Penyidik masih mendalami dan mencari pemilik akun Facebook IS dan penyebar video asusila tersebut”. Imbuhnya

Dari kasus tersebut penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone dan pakaian milik AK yang dikenakan saat pembuatan video asusila tersebut.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

Ade mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Jack

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA