Ringkus Seorang Pengedar, Polisi Dapatkan Barang Bukti Sabu 75,85 Gram

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser Bhayangkara74

 

Untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya, A.D.R.,24 Tahun, asal Kemangsen, Balongbendo, sejak akhir April 2024 nekat edarkan sabu dengan komisi Rp. 1 juta per transaksi yang dilakukannya sejak April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di gerebek petugas di tempat tinggalnya di Krian pda 26 Mei 2024, didapatkan barang bukti sabu yang belum di edarkannya dengan total seberat 75.85 gram beserta plastik pembungkus, timbangan, alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim Asy’ari pada awak media, Jumat (31/5/2024), menjelaskan bahwa A.D.R. memperoleh sabu dan diedarkannya secara ranjau tersebut berasal dari seorang bandar yang kini masih DPO.

“Dari pengakuan tersangka A.D.R. dirinya sejak akhir April 2024 sampai tertangkap sudah sebanyak tiga kali mengedarkan sabu, ia mendapatkan imbalan Rp. 1 juta dari seorang bandar. Uang tersebut digunakan sebagai tambahan kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya.

Dalam aksinya menaruh sabu, A.D.R. dijalankan oleh bandar melalui komunikasi via handphone. Begitu ia sampai di titik ranjau, paket sabu difoto dan dikirimkan ke bandar.

Atas perbuatannya, A.D.R. dikenakan ancaman hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah ) ditambah 1/3 (sepertiga)

Tommy – Sidoarjo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA