Sat Lantas Polres Bangka Barat Laksanakan Penilangan Manual Dan Himbauan Kepada Masyarakat

Buser Bhayangkara74
Satlantas Polres Bangka Barat kembali memberlakukan penilangan Manual terhadap para pelanggar pengendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas . Penilangan Manual tersebut dilakukan apabila ada pelangga secara kasat mata . Jumat ( 19/5/2023) .
” Penilangan kita laksanakan apabila pengendar dipadatkan melakukan pelanggaran lalu lintas yang kasta mata , penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap atau stasioner . Karena itu , para pengendara diharapkan tidak perlu takut “, Ujar Kasat Lantas .
Kasat lantas juga mengatakan tidak boleh ada anggota yang dititipkan masyarakat uang atau anggota memberikan kode briva kepada pelanggar karena akan dilaksanakan sidang bagi pengendara yang ditilang .
” Tidak beh ada yang mberikan titipan atau berita Kepada pengendara yang ditilang karena akan dilakukan sidang “, kata Kasat Lantas .
Kasat Lantas menyebutkan ke 12 katagori pelanggar yang akan dititipkan melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur , berboncengan lebih dari satu orang , menggunakan ponsel saat berkendara , menerobos lampu merah , tidak mengunakan helem , melawan arus , melampau batas kecepatan , berkendara di bawah umur pengaruh alkohol , ranmor tidak sesuai spesifikasi spion , knalpot bising , lampu utama , rem lampu petunjuk , menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya , dan raor tanpa RNKB atau nomor registersi kendaraan bermotor ( NRKB ) palsu .
” Semua kita awal dengan teguran , baik tertulis maupun secara lisan ,saat mendapat 13 katagori pelanggaran undang – undang lalu “, ujarnya .
Ynt / Bangka Barat