Buser Bhayangkara74
Empat Lawang, Sumsel -||
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Padang Bindu Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 sudah selesai 100 persen penyaluranya . Namun sepanjang penyaluran BLT Dana Desa Padang Bindu itu, muncul sejumlah laporan terkait dugaan pemotongan bantuan untuk masyarakat yang mendapat BLT DD (KPM). Diduga telah dilakukan oleh oknum masyarakat yang bernama “robin”.
Masyarakat yang resah melaporkan hal tersebut kepada awak media, bahwa adanya dugaan pemotongan BLT Dana Desa di Daerah itu. Bahwa adanya pembagian BLT DD Untuk Tahun 2023, Untuk KPM 33 Penerima BLT DD, dibayarkan sekaligus untuk setiap bulannya Rp. 300.000, Dengan total keseluruhan Rp. 2.100.000. Dan mereka melaporkan bahwa adanya pemotongan sebanyak 25% dari masyarakat inisial “R” Dan anggotanya.
Berbekal dari laporan itu, Kami Media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tim langsung turun kelapangan untuk melakukan wawancara serta investigasi guna mengali informasi lebih lanjut.
Setelah kami konfirmasi kepada Kepala Desa Padang Bindu
” Saya tidak tahu, bahwa ada pemotongan tersebut, tetapi saya hanya menjalankan tugas saya yaitu menyalurkan BLT DD tahun 2023 didesa saya. Luar dari itu saya tidak tahu. ” ungkapnya.
Kami konfirmasi lebih lanjut dengan mewawancarai KPM yang menerima BLT DD Tahun 2023, yang berinisial “M”.
” Saat pembagian BLT DD tidak ada Pemotongan, nah setelah acara kami di data dan didatangi kerumah-rumah oleh orang suruhan “r”, kami diminta duit sebesar 300, nah awalannya saya kasih 200 kan saya butuh duit tersebut untuk kebutuhan saya dan anak saya. Orang suruhan
tambah 100.” Jelas ibu m
” Ada Kira-kira Lebih kurang 20 Kpm yang telah menyetor/dipinta uang sebesar 300, dari 33 KPM Penerima BLT DD”.
Menurut keterangan KPM Lain Alasannya kenapa di pinta pungutan tersebut ialah karena ” R” Mengadukan kepala Padang Bindu Ke Inspektorat, merasa sudah berjasa kepada masyarakat, duet blt itu turun karena dia (robin). Dan dipinta 300 untuk biaya minyak, dsb. ”
Sangat di sayangkan beribu sayang, uang BLT DD yang telah disalurkan tahun 2023 tersebut diperuntukkan KPM yang sangat membutuhkan, di pungut biaya atau diperas 300/ KPM oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Telah ditegaskan tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos, maka perbuatan pihak masyarakat dan oknum yang mengaku sebagai pengurus BLT DD supaya cair tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli.
Pungli yang dilakukan inisial “R” tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kami minta kepada APH terkait bisa ditindak lanjuti dan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
APRIANTO- SUMSEL