Buser Bhayangkara74
Sekadau
Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin memang jelas sudah melanggar aturan yang sudah ada.
Dalam beberapa hari ini memang viral pemberitaan dibeberapa media online terkait aktivitas PETI termasuk dalam wilayah hukum Polsek Sepauk Kabupaten Sintang dan juga lokasi dalam wilkum Polsek Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, Jumat, 31-5-2024.
Mengetahui adanya pemberitaan oleh beberapa media online dimana aktivitas PETI yang disebutkan masuk dalam wilkum Polsek Belitang Hilir, Kapolsek Belitang Hilir, IPTU Sudarsono cepat tanggap dan langsung memerintahkan anggotanya untuk menelusuri dan memastikan lokasi DAS seperti yang ditulis dalam berita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib, kita telah melaksanakan Patroli Sungai dan memberikan imbauan Kamtibmas sekaligus membubarkan mereka, terang Kapolsek.
Disamping itu lanjutnya, adapun lokasi kegiatan PETI yang kita temukan di Sungai Kapuas tepat berbatasan antara Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.
Kegiatan Patroli Sungai dan imbauan yang dilaksanakan oleh personel Polsek Belitang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang Hilir, IPDA Bari Candramedi, S.H beserta anggota, tujuannya untuk melakukan pengecekan kebenaran adanya aktivitas PETI kembali di Sungai Kapuas, ungkapnya.
Adapun titik lokasi aktivitas PETI yang kita dapati di Sungai Kapuas ternyata berbatasan antara kampung Engkliau Desa Kenyauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan Kampung Cina Dusun Sebedau Desa Sungai Ayak I Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, jelas Kapolsek.
Untuk kita ketahui bahwa para pekerja PETI tersebut mereka warga dari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi.
Kita telah berupaya melaksanakan penindakan juga memberikan imbauan kepada perwakilan pemilik alat-alat PETI agar stop melakukan Pertambangan Tanpa Ijin di Sungai Kapuas, ucap Iptu Sudarsono.
Jhon – Sekadau