Viral Modus Tukar Uang Receh Terhadap Karyawan Kedai Ayam di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Jakbar

Senin, 3 Juni 2024 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser Bhayangkara74

Jakarta Barat,

Kasus Viralnya Pelaku dengan modus menukarkan uang recehan terhadap karyawan Toko Cahaya Fried Chicken di kawasan Palmerah Jakarta Barat pada Jumat, 31/5/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, Alhasil pelaku berhasil diamankan dalam waktu 2 x 24 Jam

Dalam video yang beredar tampak terlihat 2 orang pelaku berboncengan Satu pelaku turun dan menyodorkan kantong plastik berwarna hitam berisi uang receh.

Saat itu pelaku memaksa menukar uang receh tersebut dengan uang lembaran senilai Rp 2,5 juta.

Namun, saat dicek, kantong plastik tersebut hanya berisikan uang Rp 400 ribu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan

” Ya pelaku sudah diamankan pada minggu, 2/6/2024, pelaku berjumlah 2 orang berinisial PH dan AA als Okem,” Ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin, 3/6/2024.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik

” Nanti akan dibeberkan lebih detail dalam waktu dekat, ” Ucap Andri

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria memeras karyawan kedai ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat. Modusnya, pelaku berpura-pura menukarkan uang recehan yang diakuinya Rp 2,5 juta, padahal cuma Rp 400 ribu.

Kejadian itu viral terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat mulanya pegawai kedai ayam goreng didatangi dua pelaku yang berboncengan motor.

Satu pelaku turun dan menyodorkan kantong plastik berwarna hitam berisi uang receh. Saat itu pelaku memaksa menukar uang receh tersebut dengan uang lembaran senilai Rp 2,5 juta.

Namun, saat dicek, kantong plastik tersebut hanya berisikan uang Rp 400 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengatakan pihak kepolisian sudah menindaklanjuti informasi tersebut. Peristiwa terjadi pada Jumat (31/5) siang.

“Saat karyawan toko tersebut didatangi pelaku sejumlah dua orang dengan membawa uang receh untuk alasan menukar uang receh tersebut kepada karyawan toko, lalu pelaku mengaku total uang receh yang di berada di dalam kantong plastik tersebut sebanyak Rp 2,5 juta,” kata Roni saat dihubungi, Sabtu (1/6/2024).

Hms/Mar/SUD

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja
Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak
Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan
Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian
Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024
Kapolres Ketapang Meraih Penghargaan Dari KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUA KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARIMUN DI TETAP KAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI
Satbinmas Polres Karimun Laksanakan Himbauan Kamtibmas Pasca Coblos Dan Hitung Suara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:16 WITA

Pengurus HMI Jepara Silahturahmi Di Terima Pj Bupati Edy Supriyanta Di Ruang Kerja

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:20 WITA

Pj Sekda Paluta Resmi Buka Kegiatan Lokakarya VII Program Guru Penggerak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:17 WITA

Terlihat Sang Saka Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik Di Kantor Bawaslu Pagaralam Sumatera Selatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:06 WITA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:55 WITA

Karateka Pasmar 3 Sabet 11 Medali Di Ajang Open Tournament Karate Championship 1st Walikota CUP Kota Batu 2024

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasie Propam Polres Melawi Ingatkan Personel Larangan Keras Perjudian

Selasa, 10 Des 2024 - 06:06 WITA